Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Selama 14 Hari ke Depan Pemkab Lampung Selatan Sosialisasikan New Normal

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan menerima arahan terkait sosialisasi new normal, Selasa, 2/6/2020. | Diskominfo Lamsel

Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan tatanan normal baru alias new normal di tengah masa pandemi Covid-19.

Kebijakan new normal dilakukan setelah Pemkab Lampung Selatan bersama Gugus Tugas Covid-19 serta jajaran TNI-Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Lapangan Korpri Kalianda, Selasa, 2/6/2020.

Saat ini, Pemkab Lampung Selatan tengah melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan agar tatanan baru tersebut bisa dipatuhi masyarakat. Termasuk pelibatan TNI-Polri dan intansi terkait lainnya.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meminta kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi new normal di tengah pandemi sesuai anjuran pemerintah.

Protokol kesehatan itu kata Nanang, selalu menjaga jarak aman antar manusia dan menghindari kerumunan atau physical distancing, rajin mencuci tangan setelah berkativitas dan selalu mamakai masker.

Ia mengatakan, sebagai pelaksana Gugus Tugas di daerah, tim Gugus Tugas harus melaksanakan secara optimal semua kebijakan terkait percepatan penanganan Covid-19.

Sebab menurutnya, virus corona merupakan bencana nasional nonalam yang perlu ditangani secara bersama-sama yang melibatkan berbagai lintas sektoral. Untuk itu semua pihak terkait harus mampu mengarahkan masyarakat mematuhi skenario yang ditetapkan pemerintah.

“Sebab tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang situasi ini tidaklah sama. Perlu adanya upaya yang lebih represif tetapi humanis agar kebijakan ini bisa dipahami masyarakat,” ujar Nanang dalam arahannya pada Apel Gelar Pasukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Sementara, usai mengikuti apel tersebut, dalam arahannya, Komandan Kodim (Dandim) 0421 Lampung Selatan, Letkol Kav Robinson Oktovianus Bessie mengatakan, kebijakan new normal diterapkan supaya masyarakat bisa hidup normal kembali.

Kegiatan itu kata dia, mengedukasi masyarakat dan pengelola ruang publik agar memahami tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Seperti mengimbau masyarakat yang belum patuh, mengingatkan dan menertibkan prosedur kesehatan di ruang publik.

“Selama 14 hari ke depan mulai dari sekarang, kita masih bersifat melakukan sosialisasi dan imbauan. Kemudian akan kita evaluasi sekitar pertengahan bulan ini, selanjutnya kita akan lakukan patroli lanjutan dengan melihat bagaimanan kedisipilnan warga di lapangan,” kata Robinson di hadapan Danramil, Kapolsek dan Camat se-Lampung Selatan.

Robinson juga meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk mulai merancang konsep pemberian hukuman atau sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga, setelah upaya penegakan kedisiplinan dilakukan, dan masih ada warga yang tidak patuh, akan ada efek jera dalam rangka mendidk warga menjadi tertib.

“Apabila semua sudah dilakukan, langkah terakhirnya adalah represif, kita lakukan secara humanis. Tapi perlu diingat, yang kita lakukan ini bukan semau kita, jangan sampai kontraproduktif, nanti malah kita diviralkan, aparat bertindak di luar batas. Nah ini juga salah,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo meminta aparat dalam hal ini TNI-Polri untuk dapat memahami new normal itu sendiri.

Sebagai aparat, ia berharap petugas di lapangan dapat memberikan tauladan kepada masyarakat. Jangan sampai petugas yang melakukan penegakan disiplin justru melakukan pelanggran dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Intinya new normal ini adalah kita mengembalikan aktivitas seperti biasa tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan operasi pendisiplinan. Pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak. Mendisiplinkan protokol kesehatan, ini yang harus kita pahami dulu,” tegas Kapolres.

Senada disampaikan Dandim, Kapolres Eddie Purnomo pun meminta pihak pemerintah daerah bisa membuat peraturan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Seperti diberikan sanksi yang dirumuskan secara bersama-sama. Namun ia berharap, masyarakat sudah sadar sebelum sanksi dan peraturan tersebut diberlakukan.

“Misalnya penjual dan pembeli tidak memakai masker, kita tutup seminggu dan dijaga Pol PP. Begitu masih ngeyel lagi ditutup satu bulan atau dicabut izinnya. Begitu juga rumah makan, pembeli yang makan ditempat tidak boleh melebihi kasapsitas yang ditentukan,” ucapnya.(*)

Populer Minggu Ini