Jejamo.com, Kota Metro – Para kandidat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Metro diwajibkan bebas dari narkoba. Hal ini menjadi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekkot Metro Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, bebas narkoba merupakan syarat mutlak yang harus dilampirkan para pendaftar. Berikut surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
“Visi misi Metro jelas sebagai kota pendidikan. Dan sudah tentu, kita sepakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tidak cukup sehat jasamani dan rohani saja, tapi harus bebas narkoba juga,” tandasnya, Selasa, 24/11/2017.
Sementara syarat lain yang harus dipenuhi adalah administrasi dan kepangkatan. Dimana untuk 13 jabatan pangkat, minimal eselon II a dan I satu posisi untuk Sekda pangkat minimal eselon II b.
“Jadi ini terbuka bagi seluruh ASN di Provinsi Lampung. Tapi tentu harus mendapat izin wali kota, bupati, atau gubernur. Ada sekda, 12 kepala dinas, sekretaris dewan, dan staf ahli. Total 14,” imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Metro Herjuno menambahkan, untuk pembukaan pada hari pertama, belum ada satu calon pun yang mendaftar atau menyerahkan berkas.
“Mulai tanggal 23 Januari sampai 10 Februari. Untuk info lebih lanjut terkait tahapan seleksi ini, bisa lihat via website kita. Itu bkdkotametro.com atau mengunjungi sekretariat di Pemkot Metro,” terangnya.(*)
Laporan Haris Riyanto, Wartawan Jejamo.com