Jejamo.com, Bandar Lampung – Selisih paham di media sosial Facebook antara Rama Dhian Bara (24) warga Jalan Yos sudarso Panjang dengan Hendra Kurniawan (32) warga Jalan Ryacudu Gg hasan Sukarame Bandar Lampung berujung duel maut.
Dalam ekpose perkara yang dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat siang, 24/3/2017, Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan Rama Dhian Bara ditangkap lantaran menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Kepada polisi tersangka mengaku duel antara dia dengan Hendra Kurniawan lantaran selisih paham di Facebook. Saat keduanya bertemu di pintu Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang sekitar pukul 21.15 WIB, Senin lalu, 20/3/2017, tersangka Rama memukul kepala Hendra menggunakan pipa besi yang dia peroleh di pinggir jalan.
Lalu korban yang bercucuran darah menusukkan pisau yang dibawanya ke paha kiri tersangka. Tersangka kemudian mencabut pisau itu dan balas menusuk bagian bawah ketiak korban. Tersangka Rama lalu pergi meninggalkan korban yang bersimbah darah.
Menurut Kapolresta AKBP Murbani, tersangka sempat berobat ke RSUD Abdul Moeloek sebelum akhirnya ditangkap aparat. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Panjang yang dipimpin Kompol Sofingi usai melakukan penyisiran di rumah sakit sakit dan puskesmas, serta menghimpun informasi dari masyarakat yang melihat tersangka mengalami luka berat.
Atas tindak penganiayaan yang dilakukannya, berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP tersangka terjerat hukuman pidana 7 tahun.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com