Jejamo.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat menangkap tersangka ES (30) warga Desa Padang, Seunagan, Kabupaten Nagan Raya Aceh karena berusaha menyelundupkan ganja kering melalui buah semangka saat berkunjung ke lapas itu. Jumat, 27/05/16.
“Tadi ada pengunjung yang mencurigakan karena barang bawaannya hanya semangka dan mengeluarkan air sehingga kita geledah, dan ternyata di dalam buah semangka itu berisi dua paket ganja kering,” ujar Hendra Nasution petugas lapas kepada wartawan.
Saat diperiksa petugas, buah semangka yang berukuran 4 kilogram lebih itu ternyata isinya dua paket ganja yang telah dibalut dengan plastik.
“Semangkanya tidak ada lagi isi sudah dikosongkan. Setelah dimasukkan paket ganja semangka ditutup kembali dengan kulitnya,” ujar Hendra.
Pihak lapas langsung menyerahkan ES ke Satuan Narkoba Polres Aceh Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
“ES waktu datang berkunjung ke lapas tadi berdua dengan FZ (15) saudaranya sekampung dari Nagan Raya. Namun dari keterangan FZ dia tidak mengetahui bahwa ES membawa ganja dalam semangka itu. Dia hanya diminta mengawani untuk mengunjungi ES di Lapas,” tuturnya.(*)
Kompas.com