Jejamo.com, Kalianda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daeran (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama dewan, Kamis, 20/10/2016.
Tujuh raperda yang disahkan yaitu pertama raperda tentang Kerjasama Daerah, kedua raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, ketiga raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Keempat raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, kelima raperda tentang Pedoman Permusyawaratan Desa, keenam raperda tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan yang ketujuh raperda perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Raperda yang setelah disahkan menjadi perda ini sebelumnya telah dibahas oleh DPRD Lampung Selatan sejak tanggal 6 Oktober 2016 atau sejak pertama kali tujuh raperda tersebut disampaikan oleh Pemkab Lampung Selatan ke dewan hingga tanggal 19 Oktober 2016.
Tujuh perda tersebut sah setelah semua fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan, yakni Fraksi PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, PKS, Golkar, Nasdem, dan Hanura PKB, menerima hasil pembahasan Ranperda tersebut dalam Pandangan Akhir Fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya.(*)