Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Senator L:ampung Abdul Hakim Kunjungi Bank Wakaf Mikro Ponpes Minhadlul Ulum Pesawaran

Anggota Komite IV DPD RI Abdul Hakim kunjungan ke Bank Wakaf Mikro Tegineneng, Pesawaran. | Dokumentasi

Jejamo.com, Pesawaran – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim melakukan kunjungan ke Bank Wakaf Mikro di Tegineneng, Pesawaran, bersama OJK, Rabu, 9/3/2022.

Bank Wakaf Mikro berada di Pondok Pesantren Minhadlul Ulum. Suhadi, pengawas, mengatakan, banyak suka duka dalam menjalankan bank ini. Para ibu berbahagia dengan program yang dijalani.

“Tidak hanya karena mendapat pinjaman usaha, tetapi ada program pengajian dan pengabdian di pondok sehingga lebih dekat dengan Allah SWT,” ujarnya kepada Abdul Hakim dalam forum dialog.

Suhadi bilang, jumlah nasabah yang telah menerima pendanaan ada 260 orang. Kesulitan dalam pengelolaan dana yang dititipkan di BSI adalah karena regulasi. Sehingga, pinjamannya naik, tetapi labanya menurun.

Abdul Hakim mendoakan semoga para nasabah mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat. Selain mendapatkan pinjaman dari Bank Wakaf Mikro, juga mendapatkan nasihat dan ilmu yang difasilitasi pondok pesantren.

Ia berharap, permasalahan yang ada bisa diselesaikan. Kata Hakim,  DPD RI sedang menginisiasi perubahan peraturan terkait lembaga keuangan mikro.

Sementara itu, OJK Lampung mencatat terdapat 11 lembaga keuangan mikro, 4 lembaga keuangan mikro syariah, dan 7 lembaga keuangan mikro konvensional. Sedangkan untuk bank wakaf mikro ada dua, 1 di Trimulyo dan 1 di Tanggamus.

Sebanyak Rp17,5 miliar telah didistribusikan bantuan kepada 3.652  nasabah dan jumlah penyimpan ada 4.300 nasabah. Jumlah simpanan lembaga keuangan mikro ini mencapai Rp10,1 miliar yang disimpan di lembaga keuangan lainnya.

Penghasilan bank wakaf mikro ini berasal dari bagi hasil simpanan/deposito di bank syariah. Permasalahan pendapatan menurun karena suku bunga sedang menurun.

Pilihan program, selain deposito, bisa melalui sukuk (surat berharga syariah). OJK menginformasikan, Bank Wakaf Mikro tidak boleh memungut selisih pinjaman dari nasabah.

Bank Wakaf Mikro Pesantren Minhadlul Ulum sendiri diketuai oleh Zubaid Murtadho, dengan sekretaris Muhammad Syarifuddin, dan  bendahara Suwanto.

Populer Minggu Ini