Jejamo.com, Jakarta – Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Hakim minta kepada pemerintah dalam hal penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang belum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa.
Hal itu diungkapkannya di dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI dan Kementerian Desa, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenkeu di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta. (27/1/2022)
“Dalam PP BUMDesa dinilai kurang mempunyai ruh konstitusional dan perlu ada penguatan aturan dalam materi muatan PP,” ungkap Abdul Hakim.
Sejumlah substansi dalam PP BUMDesa yang belum diakomodir diantaranya yaitu pembagian kewenangan antara Pempus dan Pemda dalam pengembangan dan pengelolaan BUMDes, pengaturan mengenai permodalan BUMDes, pelaksanaan pendampingan BUMDes, pengaturan tentang penggunaan laba usaha, dan yang lainnya.
“Total ada 11 substansi hukum yang sangat penting untuk dimuat dalam materi muatan PP BUMDesa,” tutur Hakim.
Senator asal Lampung ini mengatakan bahwa DPD siap dan bersedia untuk membahas lebih dalam bersama pemerintah terkait substansi RUU BUMDesa yang belum tertuang di PP 11/2021.
“Hal ini untuk memberikan jaminan bahwa kesebelas substansi hukum yang diusulkan DPD dimasukkan kedalam perubahan PP BUMDesa,” tutup Abdul Hakim. []