Jejamo.com, Jakarta – Wakil Ketua Komite IV DPD RI Abdul Hakim menyampaikan agar pagu dana operasional dan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dalam anggaran dana desa untuk dinaikkan.
“Dalam regulasi yang ada, dana operasional hanya membolehkan maksimal 3 persen, angka ini sangat tidak memadai,” ujar Hakim dalam agenda Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan BPKP RI di RR Majapahit Gedung B, Senayan (Senin, 5 Juni 2023).
Hakim menambahkan, perlu ada peta jalan dalam penyelesaian kendala yang dialami oleh perangkat desa dalam pengelolaan dana desa sehingga ke depan diharapkan kinerja desa bisa lebih akuntabel, efektif, dan efisien dalam penggunaannya.
Selain itu, Hakim juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas SDM perangkat desa yang mana faktanya masih ada SDM di desa yang kualitasnya rendah dan perlu ditingkatkan.
Terakhir, Abdul Hakim meminta kepada BPKP untuk terus bersama DPD RI dalam memberikan pendampingan kepada desa untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari dana desa. []