Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemprov Lampung memastikan permasalahan lahan Way Dadi, yang diminta warga untuk dilepaskan secara gratis, akan diselesaikan sesuai dengan aturan.
“Kalau pelepasan lahan Way Dadi tidak dimungkinkan melalui lelang karena sudah banyak bangunan yang didirikan banyak orang. Maka harus melalui penunjukan langsung tapi kita masih cari aturanya. Jangan sampai dikemudian hari justru timbul masalah lagi ,” hal tersebut dikemukakan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah(BPAD) Provinsi Lampung Lukmasnyah.
Di lain sisi, lanjutnya, bila merujuk pada peraturan pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah maka pelepasan lahan harus melalui mekanisme lelang. “Dan ini jelasnya akan memberatkan dan dapat penolakan dari masyarakat setempat. Misal kalau sekarang tanah diduduki oleh pemilik sekarang dan saat dilelang didapatkan orang lain jelas akan muncul gejolak dan memicu keributan di tengah masyarakat terkait,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, bila ada masyarakat yang merasa dirugikan atau juga keberatan nantinya dengan penetapan harga maka masyarakat bisa menggugat melalui jalur pengadilan atau juga bisa minta pertimbaggan gubernur dan selanjutnya akan dibicarakan ke pihak terkait didalamnya seperti BPN, Polda, Kejati, KPKNL, dan lainnya.
” Pemprov pak Gubernur sudah maraton mengurusi lahan Way Dadi tolong dihargai. Kalau ada keberatan soal masalah penetapan harga, kalau mereka menuntut buktikan di pengadilan. Kami juga gak melarang larang mereka menutut kalau mereka punya bukti,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com