Jejamo.com – Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara, tak ada lagi senyum menghiasi wajah penyanyi dangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 7/6/2016.
Setelah sidang ditutup, Saipul yang merupakan terdakwa kasus dugaan pencabulan anak langsung beranjak dari kursinya lalu meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa, 7/6/2016.
Saipul tak mengacuhkan para awak media yang mengikutinya. Ia melepaskan rompi tahanannya, kemudian masuk ke sel tahanan. Tak lama kemudian, pria itu terlihat berjalan menuju bus tahanan yang menunggu di halaman PN Jakarta Utara. Dengan wajah murung, Saipul langsung masuk ke dalam bus.
Sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.(*)
Kompas.com