Jejamo.com, Tanggamus – Rangkaian penyelenggaraan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak Kabupaten Tanggamus tahun 2022 yang diikuti 252 calon kepala pekon dan tersebar di 68 pekon dari 18 kecamatan berjalan aman dan kondusif.
Dari 252 calon kepala pekon tersebut, terdapat satu calon yang dinyatakan menang oleh panitia pekon setempat berdasarkan perolehan suara terbanyak meski saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resort Tanggamus dalam dugaan kasus tindak pidana curanmor. Diketahui calon tersebut berasal dari Pekon Sukamulya, Kecamatan Pugung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Tata Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Catur Gunawan, mengatakan panitia Pilkakon di Pekon Sukamulya telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Penetapan calon terpilih sendiri berdasarkan perolehan suara terbanyak dan dilakukan melalui penghitungan suara.
“Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian tidak menggugurkan calon terpilih untuk mengikuti pelantikan,” jelas Catur Gunawan kepada Jejamo.com, Jumat, 15/7/2022.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Pekon (Desa) pada Pasal 4 B dijelaskan pada ayat (1) bahwa Kepala pekon terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun sebelum pelantikan, calon terpilih tersebut tetap dilantik sebagai kepala pekon.
Pada ayat (2) dijelaskan, calon kepala pekon terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi kepala pekon. Dan pada kesempatan pertama, bupati/wali kota memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala pekon.
Lalu ayat (3) menyebutkan calon kepala pekon terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan register perkara di pengadilan sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi kepala pekon, dan pada kesempatan pertama bupati/wali kota memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala pekon.
Sementara pada ayat (4) ditegaskan calon kepala pekon terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi kepala pekon dan pada kesempatan pertama bupati/wali kota memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala pekon dan mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala pekon.
Kemudian pada ayat (5) dijelaskan, calon kepala pekon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), tidak hadir pada saat pelantikan, dianggap mengundurkan diri kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan. Ayat (7) menyebut penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas dan wewenang kepala pekon sampai dengan dilantiknya kepala pekon hasil pemilihan kepala pekon pengganti antar waktu (PAW) melalui
musyawarah pekon.
Catur mengimbau agar masyarakat tetap menjaga suasana kondusif karena semua rangkaian dan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*) (Zairi)