Pekanbaru, Jejamo.com – Kepolisian Riau ahirnya menetapkan satu orang tersangka sebagai otak dari pembakaran lahan. Tersangka adalah pria berinisial FR, yang bersetatus sebagai General Manajer (GM) PT LIH. FR ditahan terkait terbakarnya lahan seluas 530 hektar di Kecamatan Langgam Pelawan.
FR ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari PT LIH, sedangkan perusahaannya telah ditetapkan sebagi tersangka lebih dulu. “Dari keterangan saksi-saksi terkait kasus kebakaran lahan itu, semua menjurus ke tersangka,” kata Ajun Komisaris Besar Ari Rahman, Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis, 16/9/2015.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah memeriksa FR sebanyak dua kali bersama 13 orang saksi lainnya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, penyidik berkesimpulan bahwa tersangka adalah orang yang memerintahkan pembakaran lahan. “Penyidik sudah menjemput tersangka di Padang,” kata Ari.
Selain PT LIH, Polda Riau juga tengah melakukan penyelidikan tiga perusahaan lain di Indragiri Hulu yang terindikasi melakukan pembakaran lahan. Namun hingga kini belum ada tersangka dari perusahaan tersebut. “Masih dalam lidik,” kata Ari.
Akibat kabut asap di Riau, Bandara Sultan Syarif Kasim II sudah lebih dari sepekan ini lumpuh. Sekolah-sekolah diliburkan dan ribuan warga terserang ISPA. Pemerintah Riau akhirnya menetapkan status darurat asap, Senin, 13/9/2015, karena kualitas udara sangat buruk dan berbahaya bagi kesehatan manusia.(*)