Jejamo.com, Tanggamus – Seorang warga di Tanggamus mempersoalkan putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Tanggamus terkait perkara harta bersama pada Senin lalu, 27 September 2021. Protes tersebut disampaikan seorang warga bernama Mazhar dengan perkara Nomor: 475/Pdt.G/2021/PA.Tanggamus.
Mazhar sebagai tergugat dalam perkara tersebut mempertanyakan dasar keputusan majelis hakim karena ada tahapan-tahapan persidangan yang terlewatkan, seperti sidang di lokasi objek sengketa atau pemeriksaan setempat (discente).
“Saya berharap bisa bertemu dan menanyakan langsung kepada majelis hakim yang menangani perkara saya. Apa pertimbangan hukumnya memutus perkara dengan mengabaikan salah satu syarat persidangan, tidak melakukan sidang objek di lokasi,” jelasnya kepada Jejamo.com, Selasa, 29/9/2021.
Sementara, Humas Pengadilan Agama Tanggamus, Yulistia, kepada Jejamo.com mengatakan, mantan istri bisa melakukan gugatan harta bersama walaupun dirinya sudah menikah lagi, sepanjang objeknya diperoleh sewaktu keduanya bersama.
Dalam menangani perkara, majelis hakim harus mengikuti tahapan-tahapan di antaranya upaya mediasi kepada penggugat dan tergugat mengacu pada Perma No 16 tahun 2016.
Kemudian tahapan jawab menjawab serta pembacaan replik penggugat, juga duplik oleh tergugat, lalu pembuktian surat dan saksi-saksi. Lalu tahapan terakhir sidang pemeriksaan setempat atau discente, baru kemudian majelis hakim mengambil kesimpulan.
Menurut Yulistia, apabila majelis hakim dalam memutus perkara ada tahapan yang terlewatkan, hakim bisa dianggap melanggar kode etik. Penggugat atau tergugat bisa mengadu ke bidang pengawas hakim di Mahkamah Agung, jika merasa keberatan.
“Jika merasa keberatan dengan keputusan majelis hakim, penggugat atau tergugat bisa melakukan upaya banding di MA. Juga bisa melakukan pengaduan ke bidang pengawasan hakim,” jelas Yulistia saat ditemui di ruang kerjanya.(*)[Zairi]