Jejamo.com, Bandar Lampung – Sepanjang tahun 2019, Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 10 personel.
Kapolresta Bandar Lampung AKBP Yan Budi Jaya mengatakan, data pelanggaran selama 2019 yang dilakukan personel Polresta Bandar Lampung sebanyak 28 kasus, 24 kasus pelanggaran disiplin dan 4 etik.
“Sebanyak 10 personel yang di PTDH, lebih banyak pelanggran kasus displin, narkoba dan ada juga yang melakukan tidak pidana,” ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu, (28/12/2019).
Dia menambahkan, untuk penyelesaian kasus pelanggaran yang dilakukan personelnya sudah disidangkan.
“Tahun ini sudah 24 kasus yang disidangkan dan sudah mendapatkan putusan,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]