Jejamo.com, Lampung Tengah– Sembilan orang pengedar narkoba yang kerap beroperasi di Lampung Tengah, dibekuk unit gabungan Sataun Narkoba dan Satauan Sabhara Polres Lampung Tengah, dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, mengatakan bahwa telah memerintahkan kepada seluruh jajaran polres dan polsek-polsek untuk serius menangani penyalahgunaan narkoba. Sebagai langkah kongkrit, pihaknya memerintahkan untuk melakukan penangkapan dan penggrebekan setiap hari.
“Kami tengah mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan narkoba Lampung, bahkan luar Lampung. Hasilnya sepekan ini kami berhasil membekuk sembilan tersangka pengedar narkoba,” ujar Kapolres dalam ekspose Senin, 18/7/2016.
Kapolres memaparkan bahwa, para tersangka itu berhasil dibekuk di sejumlah lokasi berbeda. Kapolres juga menegaskan para tersangka adalah pemain lama.”Sat Narkoba butuh penguatan. Karena itu dalam penggrebekan besar kami mengerahkan tim gabungan dari Sat Narkoba dan Sat Sabhara,” imbuh AKBP Dono Sembodo.
Dari para tersangka jajaran pihak krpolisian mengamankan sabu seberat 22,8 gram, tujuh butir ekstasi, plastik-plastik paket kecil, dua timbangan elektrik, alat hisap (bong), sejumlah hp, uang, tiga senpi ilegal, beberapa butir peluru, dan sejumlah korek gas.
Selain itu, salah seorang tersangka, SP (21), mengaku sudah satu tahun menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu. Dalam sepekan SP meraup keuntungan mencapai Rp4 juta. Saat ditangkap, dari tangan Sopyan polisi mendapatkan 59 paket kecil sabu siap edar dan sepucuk senpi ilegal serta sembilan butir peluru aktif.
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com