Jejamo.com, Pringsewu – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan satu orang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Jumat malam kemarin, pukul 22.00 WIB, 27/5/2022.
Diketahui pelaku berinisial ARR (22) warga Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan ARR.
“Korban merupakan anak di bawah umur, berisinal ZK (13) berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Pelaku ARR diamankan di rumahnya atas laporan dugaan pencabulan oleh tim tekab 308 Polsek Pagelaran,” ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbullah, Sabtu, 28/5/2022.
Iptu Hasbullah juga menerangkan, dari hasil interogasi diketahui pelaku telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Pelaku ini telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak tiga kali pada Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB, juga pada Kamis 26 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB dengan TKP dilakukan di rumah tersangka, di salah satu kamar. Orang tua korban tidak mengetahui bila anaknya menjadi korban pencabulan, karena bekerja di Kabupaten Mesuji,” terang Iptu Hasbullah.
Menurut Iptu Hasbullah, pelaku kerap menonton film porno dan tidak dapat menahan nafsunya. “Untuk barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban, kain sprei dan selimut. Pelaku akan dijerat pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.(*)[Andi]