Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sertifikat Tanah Dibagikan kepada Warga Kotaalam Kotabumi Selatan

Pembagian sertifikat tanah di Kelurahan Kotaalam, Kotabumi, Lampung Utara. | Mukaddam

Jejamo.com, Lampung Utara – Memiliki sertifikat sangat penting karena merupakan tanda hak yang dijamin kepastian hukum.

Jika ada yang tidak berkenan atau mengungkit lahan tersebut, itu artinya melanggar hukum.

Hal itu dikatakan Masli Caniago, ketua tim 3 program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Lampung Utara mewakili Kepala Kantor Kementerian ATR- BPN (Agraria dan Tata Ruang- Badan Pertanahan Nasional) Lampung Utara, saat pembagian sertifikat di Kelurahan Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu, 13/11/2019.

Masli juga mengatakan, sertifikat yang akan dibagikan di Kelurahan Kotaalam tahun 2019 sebanyak 1138 buku. Namun, pembagian dibagi menjadi dua tahap. Yang sekarang  930, berikutnya 208 buku.

“Secara keseluruhan di Lampung Utara terdapat 25.000 buku yang sudah selesai diproses. Kemudian ada penambahan optimalisasi sebanyak 3.800 buku yang sedang diproses dan kami targetkan jumlah 28.800 buku dapat selesai tahun ini,” kata Masli.

Dia berpesan kepada penerima agar sertifikat dijaga sehingga tidak rusak atau hilang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Lurah Kotaalam, Pokmas dan masyarakat atas kerja samanya sehingga sertifikat dapat dibagikan dengan baik dan lancar,” pungkas Masli .

Zainal Abidin, warga RT 4 Lingkungan 5 Kelurahan Kotaalam, sebagai penerima sertifikat, menyatakan terima kasih kepada pemerintah.

Ia mengaku lega dan merasa puas karena telah selesai.

“Sekarang sudah aman dengan sertifikat ini. Semoga yang belum mempunyai sertifikat segera dapat mendaftarkan tanahnya,” kata dia. [Buhairi Aidi/ Mukaddam]

Populer Minggu Ini