Jejamo.com, Jakarta – Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis, 27/10/2016.
Menurut majelis hakim, Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan ,” kata Hakim Ketua, Kisworo membacakan amar putusan di PN Jakpus.
Jessica terlihat tenang saat fakta-fakta dan amar putusan dibacakan oleh majelis hakim. Saat hukuman 20 tahun penjara dibacakan, tak tampak perubahan gesture yang mencolok dari Jessica. Ia menyatakan tidak terima dengan putusan hakim.
“Saya tidak terima dengan keputusan ini karena tidak adil dan sangat berpihak. Sikap saya selanjutnya akan saya serahkan ke penasihat hukum,” kata Jessica.(Detik.com)