Berita Bandar Lampung, jejamo.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak rumah makan yang ada di Kota Bandar Lampung.
Pj Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar mengatakan, Pemerintahan Kota akan menginstruksikan Dinas terkait agar segera melakukan survei dilapangan. Nantinya, Setiap rumah makan yang dianggap potensial, akan ditempatkan satu orang petugas dari dinas. Petugas tersebut akan berada di rumah makan selama satu hari atau sampai satu bulan, guna melakukan pendataan.
“Langkah ini bukan berarti kita akan, membebani pengusaha rumah makan. Ini kita lakukan untuk mengambil hak-hak yang memang diberikan oleh rakyat sebagai bagian dari pajak,” ujar Sulpakar kepada jejamo.com, saat ditemui usai Rakor di Gedung Semergo Pemkot. Senin, 9/11/2015.
Sulpakar menambahkan, Petugas yang ditempatkan di rumah makan itu bukanlah dari Satuan Pamong Praja Kota Bandar Lampung. “Petugas yang kami tempatkan bukan dari Satpol PP. Kita masih akan merencanakan kembali untuk petugas yang akan ditempatkan,” katanya.
Sulpakar juga berharap para pengusaha rumah makan yang ada di Bandar Lampung mendukung langkah pemerintah ini. Pemda juga akan melakukan sosialisasi pada pengusaha, sebelum para petugas tersebut datang guna melakukan pendataan.
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya