Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Satuan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, meringkus tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban AL (16), warga Bandar Lampung.
Tersangka yakni IS (18), salah satu pelajar di Bandar Lampung. Tersangka berhasil ditangkap Minggu 17/4/2016, di wilayah Gedung Air Tanjungkarang Barat. Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu buah baju milik korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka dibekuk berkat laporan dari keluarga korban ke Polresta Bandar Lampung.
“Orang tua korban menceritakan bahwa anaknya (korban) sering kali tidak pulang kerumah dan selalu pergi bersama tersangka,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung. Selasa 19/4/2016.
Selain itu, lanjut Dery, korban juga sudah menceritakan kepada kedua orangtuanya perihal kelakuan bejat IS. “Korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh tersangka sejak 2 hingga 4 April 2016 di tempat kosan rekan tersangka di wilayah Way Halim Bandar Lampung,” kata Dery.
Dery menambahkan, modus tersangka melakukan aksinya yakni dengan cara memacari korban dan merayu korban dengan berjanji akan menikahi korban. Lalu korban diajak tersangka ke tempat kosan rekannya dimana tempat korban disetubuhi.
“Awalnya korban diiming-iming oleh tersangka dengan cara berjanji akan menikahi korban. Namun, Orangtuan korban curiga dengan korban Karena sering tidak pulang. Lalu, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini Polresta, ” ungkapnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com