Jejamo.com, Kota Metro – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengamankan seorang pemuda asal Kelurahan Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, usai menyetubuhi seorang siswi salah satu SMA negeri di Kota Metro.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Firmansyah mengungkapkan, tersangka yang diamankan tersebut berisinial RA (21). Pelaku diamankan atas dasar laporan ibu korban.
“Tersangka berhasil dipancing oleh korban untuk datang ke Metro dan janjian lalu setelah tersangka sampai di Metro sekitar pukul 16.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Metro langsung melakukan penangkapan di Cafe Bun Kopi di Jalan Raden Intan, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat,” ujar AKP Firmansyah, Jumat, 29/10/2021.
Firmansyah juga menjelaskan, pelaku dan korban memiliki riwayat hubungan dekat dan telah melakukan hubungan suami istri beberapa kali di tempat berbeda.
“Korbannya ini masih di bawah umur, tersangka dan korban bertemu di kosan Griya Ungu di Jalan AR Prawiranegara Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Di kosan tersebut tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban, dan ini sudah keempat kalinya disetubuhi pelaku di empat tempat yang berbeda,” ungkapnya.
Kini RA berikut barang bukti pakaian korban diamankan polisi. RA terancam pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan akan dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)[Abid Bisara]