Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan SA (30), laki-laki pengangguran yang tercatat warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, terkati penyalahgunaan narkotika.
SA sendiri tak berkutik saat petugas dari Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menyatroni dan menangkapnya di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Ikan Sebelah di bilangan Telukbetung Selatan pada Rabu kemarin, 4/10/2023.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan bahwa penangkapan SA (30) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“SA kami tangkap di sebuah rumah kontrakan saat menunggu konsumennya atau pembeli,” ungkap Kompol Gigih. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sedang sabu-sabu, 2 buah ponsel, dan 1 buah plastik klip putih.
“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap SA, kami temukan 4 paket sedang di saku celana depan sebalah kanan,” jelas Gigih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari SP (DPO) sebanyak 5 gram seharga Rp4 juta.
“Sabu yang telah dibeli kemudian dipecah menjadi 5 paket ukuran sedang untuk d edarkan,” ungkap Gigih. Setiap paket sabu dijual oleh pelaku seharga Rp900 ribu.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita yaitu seberat 3,7 gram,” ungkap Gigih.
Akibat perbuatannya, SA dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)