Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Banjarmanis Tanggamus, Jaksa Hadirkan 9 Saksi

Sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa oleh mantan Kepala Pekon Banjarmanis, Jumat, 17/9/2021. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Persidangan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2019 Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Merli Yunita Sari, pendamping hukum terdakwa, mengatakan dia bersama empat orang koleganya memberikan pendampingan hukum pro bono atau pendampingan secara cuma-cuma kepada Muflihan, mantan Kepala Pekon Banjarmanis, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan angaran DD tahun 2018-2019 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Pada persidangan yang berlangsung sampai malam hari itu, jaksa penuntut umum menghadirkan 9 saksi di antaranya para kepala dusun (Kadus), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kasi Pembangunan, tukang, dan juga dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus selaku pembina dan pengawasan pekon.

Dikatakan Merli, ada 9 item kegiatan pembangunan yang disangkakan telah dilakukan mark up, namun dari pemeriksaan 9 saksi sebagian mengatakan tidak tahu, tidak diibatkan pada kegiatan tersebut, bahkan saat ditanya hakim apakah saksi mendapat honor, mereka mengatakan tidak tahu dan lupa.

“Dari fakta persidangan yang disampaikan saksi yang dihadirkan jaksa, bahwa semua pembangunan fisik terealisasi dan juga melibatkan masyarakat saat melakukan pengerjaannya, karenanya unsur merugikan keuangan negara kabur (obscuur libel),” jelas Merli dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, 17/9/2021.

Dirinya berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk meng-upgrade kompetensi sesuai dengan tupoksi dan keahlian masing-masing, agar tidak terulang lagi kasus serupa, yakni dakwaan kepada Muflihan mantan kepala pekon yang diduga telah melakukan korupsi terhadap anggaran Dana Desa Pekon Banjarmanis tahun anggaran 2018-2019, dengan cara melakukan mark up anggaran pada sembilan item kegiatan pembangunan.

Di antaranya pada kegiatan pembangunan di 2018 antara lain drainase, TPT, gedung PAUD dan rehabilitasi gedung Posyandu, serta di 2019 terdapat mark up pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton, drainase dan gorong-gorong, rehabilitasi Balai Pekon, rehabilitasi jembatan gantung, serta pengadaan lampu jalan.

Terdakwa disangkaan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini