Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sidang Ganti Rugi Tol Sumatera Ditunda, Warga Lampung Tengah Siapkan Saksi Lain

Ilustrasi. | Ist.
Ilustrasi. | Ist.

Jejamo.com, Lampung Tengah – Sidang soal gugatan ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang diajukan oleh warga Kelurahan Bandarjaya Timur dan Kampung Indra Putra Subing Kabupaten Lampung Tengah ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, kembali ditunda.

Penundaan kali ini lantaran saksi yang diajukan oleh penggugat dalam sidang pengumpulan bukti dan alas hak masih memiliki hubungan darah dengan pihak penggugat.

Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, hasil sidang dalam melengkapi berkas bukti kepemilikan alat hak, masyarakat yang lahannya terkena Jalan Tol Trans Sumatra, saksi yang diajukan memang masih ada hubungan darah dengan salah satu penggugat.

“Sidang kali ini pengumpulan bukti dan alas hak, lalu dilanjutkan mengajukan salah satu saksi, namun karena saksi itu masih ada hubungan darah dengan penggugat, maka hakim ketua menunda sidang yang dijadwalkan pada Senin, 9/05/2016 besok. Dalam sidang berikutnya kami akan mengganti saksi,” ujar Sumarsono kepada jejamo.com, Sabtu, 7/5/2016.

Dia menambahkan, enam bulan yang lalu di dua kampung tersebut telah terjadi transaksi jual beli tanah yang memang sesuai dengan harga pasaran di wilayah setempat. Maka dari itu bukti transaksinya, dapat menjadi bukti acuan dengan harga tanah yang real di lapangan.

“Adanya bukti transaksi enam bulan sebelumnya bisa menjadi acuan harga. Tapi lantaran memang  tidak ada rekayasa dalam sidang dan kami tidak mengetahui kalau masih ada hubungan darah tidak dapat dijadikan saksi. Karena tidak ada rekayasa sedikitpun dan  kita suruh ngomong apa adanya, kita akan diapakan saksi lain yang memang sesuai dengan aturan undang undang,” tandasnya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini