Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sidang JTTS, Pengacara Optimis Hakim Menangi Gugatan Warga Lampung Tengah

Ilustrasi. | Ist.
Ilustrasi. | Ist.

Jejamo.com, Lampung Tengah – Terkait gugatan warga Lampung Tengah terhadap ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), kuasa hukum Indra Putrasubing Wahrul Fauzi Silalahi optimis akan memenangkan gugatan tersebut.

“Hari ini akan sidang ke sembilan dengan agenda mendengarkan saksi- saksi, terkait bukti-bukti yang kita berikaan pada majelis hakim. Gugatan ini bukan tidak ada dasar, ini murni kesalahan tim apraissal dalam menentukan harga ganti rugi,” ujar Fauzi, Senin, 9/05/2016.

Menurutnya, sampai saat ini tim apraissal tidak pernah hadir dalam persidangan. Namun dia berharap pada sidang kali ini tim Apraissal dan PPK bisa menghadiri sidang.

Lebih jauh Wahrul menjelaskan, dalam menentukan ganti rugi tim apresial menyatakan bahwa ganti rugi tidak bisa naik melebihi angka Rp 35 ribu per meter, padahal warga meminta Rp350 ribu per meter.

“Jika sudah begini hanya pihak pengadilan yang bisa membatalkan harga yang telah ditetapkaan tim itu. Kami berharap hakim bisa memberikan keputusan untuk menggagalkan harga yang ditetapkan  tim apraissal,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Sumarsono meminta hakim supaya melihat penderitaan yang kini di rasakan rakyat kecil. “Saya sendiri merasa tergugah sebagai wakil rakyat, maka saya kawal terus dalam persidangan ini,” papar Sumarsono.

Menuutnya wajar jika rakyat protes jika harga tanah yang mereka miliki hanya dibandrol dengan harga Rp 35 ribu permenter. Itu tidak wajar, bagaimana mereka bila mau beli tanah ditrmpau lain, apakah dapat gantinya kalau harga gantirugi tidak sesuai.

“Mudah-mudahan hati sang hakim bisa terketuk setelah melihat fakta yang ada. Bukti-bukti jual beli tanah di daerah tersebut sudah kita lampirkan dalam persidangan,” tandasnya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini