Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sidang Kasus Narkoba Sekda Tanggamus, Hakim: Saya Kecewa Rekomendasi Rehabilitasi

Hakim Ahmad Lakoni memimpin sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Sekda Tanggamus Mukhlis Basri, Selasa, 28/2/2017. | Sugiono/Jejamo.com
Hakim Ahmad Lakoni memimpin sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Sekda Tanggamus Mukhlis Basri, Selasa, 28/2/2017. | Sugiono/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Hakim Ahmad Lakoni mengaku kecewa dengan tim assessment yang mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi untuk Sekda Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri. Mukhlis bersama dua orang lainnya, yakni Doni Lesmana dan Oktarika, menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.

Kekecewaan Ahmad Lakoni disampaikan pada lanjutan sidang yang menghadirkan tiga saksi ahli dari tim assessment, Selasa, 28/2/2017. “Sampaikan kepada penyidik, saya kecewa dengan rekomendasi rehabilitasi,” kata Ahmad Lakoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pada kasus ini, menurut Ahmad Lakoni, ada diskriminasi dalam penanganannya. Sebab hampir 70 persen kasus serupa tidak berakhir dengan rekomendasi rehabilitasi.

“Mestinya hukum tidak tebang pilih. Selama ini jika terdakwa kasus narkoba masyarakat biasa, penyidik tidak pernah memberi surat rekomendasi rehabilitasi,” kata Ahmad Lakoni.

Tiga orang saksi ahli yang hadir berasal dari Polda Lampung, Kejati Lampung, dan dokter dari LP Wayhuwi. Mereka yang memberikan surat rekomendasi rehabilitasi pada kasus yang melibatkan Mukhlis Basri dan dua terdakwa lainnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa,7/2/2017, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 saksi ahli. Satu di antaranya Ketua BNN Lampung Kombes Pol Sukamso.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini