Selasa, November 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sidang Kasus Pemukulan: Edi Susanto Tersinggung Karena akan Diinjak-Injak Korban

Korban RF
Korban RF, memberikan kesaksiannya pada sidang kasus pemukulan siswa SMPN 1 Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 14/01/2016 | Andi Apriyadi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Sidang kasus pemukulan terhadap siswa kelas IX3 SMPN 1 Bandar Lampung dengan inisial RF memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi. Tersangka menilai keterangan yang diberikan korban sekaligus saksi RF banyak berisi kebohongan.

Dalam persidangan, korban RF selaku saksi menyebut tersangka Edi telah memukulnya berulang kali di bagian pipi kiri dan kanan, lalu mencekiknya. Namun keterangan itu dibantah Edi yang mengatakan dirinya hanya menapar korban sebanyak dua kali kemudian mendorongnya.

“Saya hanya pukul 2 kali dan saya tidak mencekik, tetapi mendorong korban,” ujar Edi Susanto, Kamis, 14/1/2016.

Sementara dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan pemukulan itu berawal pada hari Kamis, 8 Oktober 2015 sekitar pukul 16.30 lalu. Saat itu terdakwa sudah membunyikan bel sekolah kemudian berkeliling untuk melihat apakah ada siswa yang masih berada di sekolah.

Saat di kelas IX3, terdakwa Edi mendapati beberapa siswa yang belum pulang. Ia kemudian menegur mereka untuk segera meninggalkan are sekolah.

Namun ada salah satu siswa yang bernama Rico Fedyno yang tersinggung, dan berkata akan menginjak-injak orang yang telah memerintahkan siswa pulang tersebut.

Saat korban mengatakan hal itu, secara kebetulan terdakwa berada dibelakang korban. Terdakwa yang merasa dilecehkan kemudian memukul pipi kiri korban sebanyak dua kali dan mendorong korban hingga terjatuh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memerah dibagian pipi, namun luka itu tidak menimbulkan penyakit atau menghalangi kegiatannya sehari-hari.

Dalam persidangan itu, Jaksa Merya menghadirkan 4 orang saksi. Kesaksian pertama diberikan kepada korban Rico Fedyno yang mengatakan, dirinya tidak mengatakan akan menginjak-injak terdakwa Edi. Perkataan itu ia tujukan pada temanya yang bernama Bimo.

“Saya memang berkata seperti itu. Namun perkataan itu saya tunjukan buat Bimo bukan buat kak Edi,” ujar Rico dihadapan Hakim Ketua, saat sidang di Pengadilan Negeri, Kamis, 14/01/2016.

Menurut Rico, perkataan itu membuat terdakwa marah dan melakukan tindakan kasar, “Kak Edi memukul saya berkali-kali di pipi kanan, kiri, dan leher saya,” terangnya.

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com

Populer Minggu Ini