Jejamo.com, Jakarta – Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siang tadi, Senin, 7/12/2015, menyatakan tidak bersalah dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Hal itu dikatakan Setya usai diperiksa dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai teradu dalam kasus yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
“Rekaman ini tentu saya sudah sampaikan secara detail karena itu saya tidak bersalah,” jelasnya seperti dilansir jejamo.com dari Sindonews.com.
Setya mengaku berterimakasih kepada MKD karena memberinya kesempatan memberikan penjelasan.
Sementara itu kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan klienya meminta kepada MKD agar semua pihak bisa menilai secara adil.
Dalam sidang MKD sendiri, Setya dimintai keterangan selama empat jam. Pemeriksaan terhadap politikus Golkar itu dilakukan secara tertutup.
Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Setya Novanto menolak menjawab pertanyaan terkait rekaman pembicaraan yang diduga pemufakatan terselubung untuk meminta saham kepada PT Freeport tersebut.(*)