Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketiga tersangka pembunuhan Dwiki Dwi Sopyan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 7/4/2016. Ketiga pelaku berinisial K, RH, dan IAP, dikawal ketat oleh Anggota Polisi Shabara Polresta Bandar Lampung.
Sidang tuntutan terhadap tersangka K, RH, dan IAP digelar secara tertutup. Sementara di luar persidangan Anggota Polisi Shabara Polresta Bandar Lampung berseragam dan bersenjata lengkap, berjaga-jaga mengantisipasi kerusuhan.
Selain itu, terlihat sejumlah keluarga para tersangka yang berada di lokasi persidangan dan terlihat beberapa kerabat korban Dwiki yang menyoraki persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Andrie menjelaskan, proses sidang dilaksanakan langsung pada Kamis, 31/3/2016 karena masa penahanan para terdakwa di bawah umur yang terbatas.
Ketiga tersangka K, RH, dan IAP dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Sub Pasal 338 tentang pembunuhan dan sub Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan.
“Selain itu, tersangka juga diancam dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 Jo UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Andrie. (*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com