Jejamo.com, Bandar Lampung – K, RH, dan IAP, tiga tersangka kasus pembunuhan siswa SMKN 2 Bandar Lampung Dwiki Dwi Sofyan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 12/4/2016. Kerabat almarhum sempat berteriak agar tiga tersangka dihukum mati.
Sidang putusan terhadap ketiga tersangka digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ruang sidang dipenuhi teman korban Dwiki.
Pantauan jejamo.com, puluhan teman sekolah almarhum Dwiki Dwi Sofyan memadati ruang sidang. Mereka mengenakan baju sekolah. Selain itu, juga tampak orangtua korban dan kerabat.
Puluhan anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung bersenjata lengkap juga siaga. Dalam persidangan, tersangka K didampingi orangtuanya.
Dwiki Dwi Sofyan sendiri dibunuh diduga kuat dibunuh K. Rekonstruksi pembunuhan sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Korban dihabisi dengan seratusan luka tusuk di sekujur tubuhnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com