Jejamo.com, Kota Metro – Tim kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, yang diketuai Hadri Abunawar, mencecar anggota Bawaslu Metro Hendro Edi Saputro yang hadir sebagai saksi di sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Metro, Senin, 28/10/2024.
Kuasa hukum Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro yang diduga melakukan pelanggaran pidana pilkada, mempertanyakan kajian awal Bawaslu yang dinilai janggal sebelum memberikan rekomendasi kepada Gakkumdu.
“Apakah sudah melalui kriteria pelanggaran pilkada seperti pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, dan pelanggaran pidana,” tanya Hadri.
“Saat pleno Bawaslu, apakah sudah ada pasangan calon yang dirugikan atau diuntungkan. Sebab, pada tanggal 19 September, Qomaru masih bakal calon dan ini yang menjadi dasar rekomendasi Bawaslu ke Gakkumdu,” imbuhnya.
Hendro, tidak bisa menjelaskan banyak terkait pertanyaan kuasa hukum Qomaru. Dia mengatakan rekomendasi tersebut merupakaan dugaan pelanggaran pidana.
Sementara, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, yang menjadi saksi kedua yang dimintai keterangan, menegaskan, kegiatan sosialisasi di Dinas Sosial yang dihadiri Qomaru Zaman sudah melalui proses panjang persetujuan DPRD dan Pemkot Metro. Selain itu, kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap tahun
“Secara etika birokrasi di Metro, jika wali kota berhalangan hadir maka diwakilkan oleh wakil wali kota. Jika wakil wali kota juga berhalangan hadir, maka diwakilkan oleh sekda,” terang Bangkit seraya menambahkan bahwa Qomaru Zaman hadir karena Wali Kota Metro Wahdi sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.
Hadri, ketika dimintai keterangan oleh awak media di sela istirahat sidang, kembali menegaskan kegiatan yang dihadiri Qomaru Zaman pada 19 September 2024 merupakan sosialisasi bantuan sembako. “Jadi tidak ada bagi-bagi sembako. Hanya sosialisasi kepada para penerima manfaat,” katanya.
Perkara yang melibatkan Qomaru Zaman berawal saat dia memberikan sambutan dalam kegiatan di Dinas Sosial Kota Metro. Saat itu, Qomaru menanggapi lontaran peserta yang meminta dirinya kembali memimpin Kota Metro bersama bakal Calon Wali Kota Metro Wahdi.
Belakangan, ajakan Qomaru yang direkam tersebar luas di media sosial dan membuatnya diperiksa Gakkumdu. Padahal, saat peristiwa itu terjadi belum ada penetapan pasangan calon oleh KPU Metro. Hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan kuasa hukumnya di persidangan.
Gakkumdu sebelumnya menerima rekomendasi dari Bawaslu Metro terkait persoalan Qomaru. Dalam pembahasan maraton, Gakkumdu menggunakan Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Dalam ayat (3) itu disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai penetapan paslon terpilih.
Kalimat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ini yang kemudian menjadi pertanyaan kuasa hukum Qomaru Zaman karena saat peritiwa itu dia belum menjadi calon wakil wali kota. (*)