Jejamo.com, Bandar Lampung – Ruang Melati Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandar Lampung dikepung siswa SMPN 1 Bandar Lampung terkait sidang pemukulan yang dilakukan petugas satpam Edi Susanto atas seorang murid sekolah itu, Kamis, 14/1/2016.
Para siswa tidak rela satpamnya dibawa ke meja hijau. Puluhan siswa meminta hakim ketua agar satpam Edi Susanto dibebaskan.
“Kami tahu Kakak Edi itu orangnya seperti apa. Maka kami datang untuk mendukangnya. Kalau Kak Edi itu bukan orang baik, mana mungkin kami semua mendukungnya,” ujar Alisia Merdian, Ketua OSIS SMPN 1, kepada jejamo.com, di halaman pengadilan.
Menurutnya, kalau ada seorang siswa yang mengatakan satpam tersebut tidak baik, itu fitnah. “Kami mendukung Kak Edi dan keluarga serta pihak korban segera berdamai,” tuturnya.
Dia mengharapkan, satpam dibebaskan tanpa syarat apa pun karena permasalahan ini bukanlah masalah fatal.
“Kami kasihan dengan keluarganya karena istri Kak Edi baru saja melahirkan. Saya berharap Kak Edi dibebaskan,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemukulan yang diduga dilakukan oknum satpam SMPN 1 Bandar Lampung terhadap siswa kelas IX bernama RF.
Kepala SMPN 1 Bandar Lampung Haryanto membenarkan terjadi pemukulan terhadap siswa itu. Kejadian tersebut terjadi pada 8 Oktober 2015.
“Kejadiannya waktu sore hari saat pulang sekolah. Seharusnya siswa sudah pulang. Namun, RF belum pulang. Satpam menegur RF agar segera pulang,” ujarnya kepada jejamo.com di kantornya, Senin, 11/1/2016.
RF tidak terima atas teguran yang dilakukan Edi. “Saat ditegur, RF tidak terima. Satpam lalu memukul pipi RF dengan tangan,” katanya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo com