Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah di Bandar Lampung.
Hal tersebut dikemukakan Sidik saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Minggu (27/7/2020), di Kelurahan Way Dadi Baru, Sukarame. Demikian rilis yang diterima jejamo.com hari ini dari Humas PKS Bandar Lampung.
Menurut Sidik, masih banyak masyarakat yang belum melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang. Sampah organik dan nonorganik dijadikan satu begitu saja.
Terkadang ada juga yang membakar sampah plastik bersamaan dengan jenis sampah lainnya. Namun sebenarnya ini tidak aman bagi kesehatan dan lingkungan di sekitar karena menghasilkan asap putih beracun.
Tujuan pengelolaan sampah yang benar adalah untuk membuat sampah punya nilai ekonomi atau mengubahnya menjadi bahan yang tidak membahayakan lingkungan.
“Dengan pengelolaan sampah rumah tangga yang benar, kita dapat membantu untuk menekan dampak negatif sampah terhadap lingkungan. Idealnya, sampah sudah dipilah mulai dari tingkat rumah tangga namun faktanya belum banyak yang melakukan hal itu,” ujar politisi dari PKS ini.
Tidak hanya memilah sampah sendiri, masyarakat juga diajak untuk meminimalkan produk sampah bahkan mampu mendaur ulang limbah rumah tangga.
Salah satu contoh langkah sederhananya dengan mengurangi penggunaan sedotan dan gelas plastik.
Suhendri, salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, dan kualitas lingkungan hidup, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Sesuai aturan perundangan, konsep pengelolaan sampah adalah 3R yakni membatasi (reduce), guna ulang (reuse), dan daur ulang (recycle). []