Jejamo.com, Lampung Selatan – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda akan melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan (pemutihan) pada tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Samsat Kalianda, Gunawan, dalam silaturahmi bersama Bupati Lampung Selatanm Nanang Ermanto, Kamis, 25/3/2021.
Hadir juga dalam silaturahmi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin beserta sejumlah pejabat utama terkait, serta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lampung Selatan AKP Edwin WD Putra.
Kepala Samsat Kalianda, Gunawan mengatakan, pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dilaksanakan pada April hingga September 2021 mendatang.
Gunawan menyebut, target pemutihan PKB di Provinsi Lampung mencapai Rp72 miliar. Sementara kegiatan pemutihan di Samsat Kalianda mencapai Rp29 miliar.
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp67 miliar. Dengan demikian, lanjut Gunawan, total keseluruhan pajak mencapai Rp168 miliar.
“Untuk PKB tahun 2020, kita ditargetkan Rp65 miliar. Alhamdulillah melebihi target, mencapai 104 persen,” kata Gunawan kepada Bupati Lampung Selatan.
Pada kesempatan itu, Gunawan juga menyampaikan mengenai potensi pajak kendaraan yang tercatat di Samsat Kalianda.
D imana untuk kendaraan roda dua (R2) sebanyak 363.861 unit, kendaran roda tiga (R3) sebanyak 118 unit, dan kendaraan roda empat (R4) sebanyak 31.779 unit.
Dari data tersebut jumlah potensi pajak yang belum tertagih yakni untuk R2 sebanyak 232.183 unit, R3 sebanyak 38 unit dan R4 sebanyak 7.797 unit.
“Jadi potensi yang sudah tertagih itu berkisar 20 hingga 25 persen dan yang lainnya belum. Dengan pemutihan ini mudah-mudahan masyarakat terpacu untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak,” harapnya.
Oleh karena itu, Gunawan meminta dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menyampaikan informasi pemutihan kepada camat maupun lurah/kepala desa se-Lampung Selatan.
“Harapannya informasi (pemutihan) dapat tersampaikan kepada masyarakat,” kata Gunawan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Edwin WD Putra, mengatakan akan membuka posko crisis center di depan Gedung Kantor Samsat Kalianda untuk penerimaan berkas pemutihan.
Mengingat, program pemutihan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
“Seperti yang sudah berjalan lalu-lalu, ketika pemutihan awal diberlakukan sudah pasti ada pembeludakan dari pemohon wajib pajak ini,” jelasnya.
Maka dari itu, Edwin memohon kerja sama dengan Pemkab Lampung Selatan terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada saat pelaksanaan pemutihan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto akan segera melakukan sosialisasi kepada jajarannya.
Nanang mengimbau kepada camat, lurah/kepala desa agar dapat menyosialisasikan program pemutihan tersebut kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Imbauan itu kata Nanang, dapat melalui spanduk, banner maupun secara Word of Mouth (WoM) atau yang biasa disebut dengan promosi dari mulut ke mulut.
“Misalnya camat nanti saya minta untuk membuat spanduk bahwa Lampung Selatan sudah ada pemutihan kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Nanang Ermanto.(*)