Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro meringkus dua remaja di bawah umur pemakai narkoba jenis tembakau sintetis (sinte). Keduanya ditangkap saat sedang kongko di sebuah kafe yang terletak di wilayah Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu AE Siregar mengungkapkan identitas ke dua remaja pelaku penyalahgunaan narkoba itu, yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.
“Dua pelaku masih di bawah umur, warga Metro Timur , AKP (16) dan SAP (16). Statusnya masih pelajar di salah satu SMA di Metro. Mereka ditangkap pada Rabu, 26 April 2023 sekitar pukul 9 malam di kafe bernama Coffee Republik Rakyat,” kata Iptu AE Siregar, Sabtu, 29/4/2023.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tubuh dan pakaiannya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang berisi narkoba jenis sinte, seberat 0,79 gram.
Kepada polisi keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Mereka ini ngakunya beli narkoba itu seharga Rp50 ribu dari seseorang yang saat ini masuk dalam DPO Satnarkoba Polres Metro,” ungkap Iptu AE Siregar.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan, di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara, dua pemuda pemilik sinte itu bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.(*) (Anggi)