Jejamo.com, Bandar Lampung – Kedapatan menyimpan sabu di ponsel, Toni Effendi (37), warga Jalan Karang Indah, Panjang Selatan, Panjang Bandar Lampung, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang kerap terjadi di Jalan Serengsem, Panjang Bandar Lampung.
“Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan ditempat tersebut, dan kami mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat tinggal tersangka Toni Effendi,” ujarnya kepada jejamo.com, saat ekspose di Polresta, Senin, 18/01/2016.
Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan dirumah tersebut didapat tersangka, kemudian, petugas melakukan penangkapan. “Dari hasil pemeriksaan dan kemudian, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit handphone yang berisikan dua paket sabu-sabu,” katanya.
Herlan menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Dari pengakuan tersangka mendapatkan barang itu dengan cara membeli dari teman dan rencananya barang tersebuat akan dijual kembali,” tambahnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com