Jejamo.com, Bandar Lampung – Sinergi pelayanan terpadu antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi diluncurkan di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamis, 19/4/2018.
Peluncuran dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Johana dan Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkot Bandar Lampung khususnya kepada Bapak Wali Kota beserta jajarannya atas kerja sama yang telah terjalin sangat baik dan memberikan kesempatan kepada kami untuk dapat menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar Johana dalam sabutannya.
Dengan adanya sinergi pelayanan terpadu ini, lanjut Johana, tentu akan menambah akses informasi, kanal pendaftaran, dan kemudahan lainnya bagi peserta dan calon peserta JKN-KIS di Kota Bandar Lampung.
Ia juga menyampaikan bawah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 yang ditandatangani pada tanggal 27 November 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Presiden telah menginstrusikan kepada 11 Kementerian dan lembaga lainnya termasuk juga para bupati dan wali kota untuk dapat mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagai betuk dukungan dalam rangka menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ditambahkan Johana, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung dan BPJS Kesehatan pada tanggal 5 bulan Oktober 2017 tentang Optimalisasi dan Perluasan Cakupan Kepesertaan Program JKN di wilayah Kota Bandar Lampung.
Di dalam kesepakatan tersebut Wali Kota Bandar Lampung memfasilitasi perluasan cakupan kepesertaan Program JKN di wilayah Kota Bandar Lampung melalui pelayanan terpadu satu pintu, sosialisasi dan perluasan kanal-kanal pendaftaran sampai dengan tingkat kecamatan (dropbox), dan sosialisasi serta pendaftaran pada car free day.
Pada kesempatan yang sama dilangsungkan penandatangan perjanjian kerja sama dengan OPD terkait yaitu dengan Dinas PMPTSP dan Dinas Dukcapil Kota Bandar Lampung yang membahas secara teknis pelaksanaan dukungan Pemkot Bandar lampung terhadap program JKN- KIS. Adapun sinergi layanan terpadu dengan PTSP meliputi:
- Memastikan pendaftaran bagi badan usaha/perusahaan yang akan mengurus perizinan diwajibkan juga registrasi atau mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN-KIS dengan tujuan memberikan kepastian bagi seluruh pekerja mendapatkan jaminan hak manfaat dasar yaitu kesehatan. Ke depan diharapkan dapat dimasukan dalam SOP perizinan.
- Peningkatan kesadaran dan kepatuhan bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam memberikan hak kepada pekerjanya.
- Penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang mana salah satunya adalah pemerintah daerah dapat pemberian sanksi tidak mendapatkan layanan publik atas ketidakpatuhan badan usaha, sesuai PP 86 tahun 2013.
Bentuk kerja sama dan sinergi dengan Dinas Dukcapil salah satunya adalah dibukanya loket layanan BPJS Kesehatan di gedung pelayanan terpadu satu pintu denga beberapa pelayanan di antaranya:
- Pelayanan informasi.
- Pelayanan pendaftaran baru bagi seluruh segmen peserta (PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/pegawai swasta, termasuk juga pendaftaran bagi masyarakat umum/peserta mandiri).
- Pelayanan perubahan data dan cetak kartu.
Dalam laporannya, Johana menyampaikan bahwa sampai dengan 31 Maret 2018, cakupan peserta JKN untuk Kota Bandar lampung telah mencapai 830.361 jiwa dari total penduduk sebanyak 1.175.397 jiwa (70,65 persen). Ini berarti termasuk salah satu wilayah yang tertinggi cakupannya untuk Provinsi Lampung.
Selain adanya perluasan kanal pendaftaran di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelayanan informasi dan pendaftaran dapat juga diakses melalui kanal-kanal yang telah tersedia seperti di care center BPJS Kesehatan 1500400, Mall Central Plaza, Mobile Costumer Service (keliling di pasar dan pusat keramaian), CFD, pendaftaran di kecamatan, Kader JKN, dan juga melalui aplikasi mobile JKN.
Menurut Johana, di masa yang akan datang dapat juga dibentuk pelayanan pengaduan terpadu terkait layanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan terintegrasi dengan layanan pengaduan dan informasi di masing-masing fasilitas kesehatan.
Sementara itu Plt Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar menyambut baik peluncuran sinergi pelayanan terpadu antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan Pemkot Bandar Lampung. “Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya atau tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena ini demi keselamatan dan kenyamana karyawan,” ujarnya.
Yusuf kohar mengaku selama ini telah ikut menyosialisasikan agar warga dan jajarannya mendaftar BPJS. “Apalagi BPJS tanpa batas, contoh kalau Anda sakit masuk rumah sakit di-opname maka Anda dirawat bisa sampai sembuh, tidak ada batas. Kalau Jamkeskot ada batas, cuci darah pakai BPJS bisa berkali-kali sementara kalau pakai Jamkeskot janya bisa sekali,” jelasnya.
Yusuf Kohar mengatakan bukan mengesampingkan program Herman HN (Wali Kota Bandar Lampung non aktif). Namun, ia hanya menyampaikan mana yang lebih efektif. “Sementara kalau BPJS Ketenagakerjaan ini perlindungannya bisa menjamin kita dari kecelakaan, meninggal dunia, dan dana pensiun,” imbuhnya.
Ia berharap semua perusahaan dan pelaku bisnis untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Ini demi kepentingan warga Bandar Lampung yang bekerja. Jadi perusahaan ini jangan keenakan memperkerjakan orang tapi tidak bisa menjamin kesehatannya dan melindunginya dari kecelakaan,” pungkas Yusuf Kohar.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com