Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sipir R Tak Masuk Kerja Usai Disebut Tersangka Pengirim Sabu

Kanwil Kemhumham Lampung
Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah lampung. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Lampung, Giri Purbadi mengaku akan menjatuhkan sanksi untuk petugas sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Way Hui Lampung Selatan, jika terbukti terlibat dalam jaringan narkoba.

“Kami masih mengawasi dan jika memang terbukti adanya keterlibatan oknum sipir, itu tentu kami siap membantu BNN dan kami akan memberikan sanksi. Kalau memang sudah ada kejelasan itu sebagai pelaku,” katanya kepada jejamo.com, saat ditemui di kantornya. Kamis, 3/3/2016.

Selain itu, pihaknya mengaku akan mengadakan pemeriksaan internal. “Jika memang kuat indikasinya keterlibatan oknum tersebut. Kami juga sudah mendapat kabar dari lapas bahwa benar ada oknum sipir yang bernisial R, kami akan membentuk tim pemeriksaan jika oknum sipir tersebut terbukti,” tuturnya.

Petugas Way Hui Diduga Terlibat Pengiriman Narkoba

Kalapas Way Hui Janji Pecat Sipir Terlibat Peredaran Narkoba

Giri Purbadi menambahkan, ia mendapatkan informasi bahwa oknum sipir R yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba hari ini tidak masuk kerja dan sejak 2015 kejadian ini, sudah ke 6 kali ada Keterlibatan sipir.

“Oknum sipir yang disebutkan tersangka hari ini tidak masuk tanpa memberikan keterangan, itu tentu akan ditindaklanjuti jika memang terlibat kami serahkan semuanya kepada petugas BNN dan tidak ada pembelaan untuk adanya keterlibatan itu, saat ini petugas BNN masih melakukan pengembangan,” tambahnya.

Sebelumnya, tersangka Abdul Sanusi (27) mengatakan, barang tersebut merupakan pesanan dari Napi yang bernisial T yang berada di Lembaga Permasyarakan Narkoba Way Hui, Lampung Selatan. Diduga ada keterlibatan petugas Lapas Way Hui dalam kasus ini.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com

Populer Minggu Ini