Jejamo.com, Lampung Tengah – Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, menangkap Jaswadi (38), warga Kecamatan Bandarmataram, karena mencabuli anak kandungnya sendiri (sebut saja bunga) yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Akibat perbuatan bejat Jaswadi, anak kandungnya itu kini hamil lima bulan.
Kapolsek Seputihmataram AKP Edi Qorinas, SH menjelaskan, pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku pada September 2015 lalu di kediamannya. Tepatnya pada pukul 21.00 WIB, pelaku menyetubuhi anaknya di kamarnya sendiri.
Lalu, kedua hingga ke empat kalinya di semak-semak kebun singkong di dekat rumah. Untuk kesekian kalinya pelaku terus mencabuli anaknya di rumahnya saat istri dan anaknya yang kecil tidak berada di rumah. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor kepada ibunya atau orang lain atas perbuatan bejatnya itu
“Terungkapnya pencabulan itu setelah sang anak mengeluh sakit perut kepada gurunya di sekolah. Setelah itu ia diantar berobat ke rumah bidan terdekat. Namun setelah diperiksa ternyata anak itu hamil lima bulan,” ujar Kapolsek Edi kepada jejamo.com, Rabu, 3/2/2016.
Ia melanjutkan, mendengar anak didiknya yang masih bocah hamil, guru tersebut kaget dan menyerahkan bunga ke keluarganya. Namun, ayah kandung siswa itu Jaswadi, justru marah mendengar kabar anaknya hamil. Ia bahkan kalap dan mengambil senjata tajam jenis keris untuk menusuk anaknya.
Beruntung saat Jaswadi hendak menghujamkan keris ke anak kandungnya itu ada saudara yang menarik korban ke belakang. Keris tersebut justru menusuk Jaswadi sendiri pada bagian perutnya. Jaswadi kemudian di bawa ke RSU Demang Sepulau Raya, Gunung Sugih, dengan penjagaan ketat dari aparat Polsek Seputihmataram.
“Akibat perbuatan bejatnya pelaku di jerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002. Pelaku diancam 15 tahun penjara,” tegasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com