Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Soal Bandar Lampung Zona Merah, Ini Penjelasan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Lampung Reihana

Reihana. | Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Reihana menanggapi penetapan zona merah dari Kementerian Kesehatan.

Dalam rekaman video yang dikirim ke jejamo.com hari ini Reihana mengatakan, yang berhak menentukan suatu daerah itu zona merah adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.

Reihana mengatakan, pihaknya kini tengah mengkaji dan menganalisis secara epidemiologi kenapa Bandar Lampung disebut zona merah.
Kata Reihana, dari sisi bahaya atau hazard, Bandar Lampung memang masuk dalam kategori itu.

Ia memerinci bahwa kasus konfirmasi terbanyak positif covid-19 ada di Bandar Lampung. Kemudian, kata dia, kasus akumulatif terbanyak ada di Bandar Lampung.

“Orang dalam pemantauan dan pasien dalam pemantauan juga terbanyak di Bandar Lampung jika dibandingkan dengan daerah lain di proviinsi ini,” kata dia.

Kemudian ada faktor kerentanan dilihat dari beberapa faktor.

Reihana mengatakan, jumlah penduduk Bandar Lampung terbanyak ketiga di Lampung.
Kemudian kepadatan penduduk di Bandar Lampung 3.552 per kilometer persegi.

“Mobilitas penduduk di Bandar Lampung juga tinggi,” kata dia.

Hal lain dalam konteks kerentanan juga adalah Bandar Lampung menjadi pintu masuk provinsi ini lewat jalur laut Pelabuhan Panjang.

Kemudian pintu tol dan keberadaan wisata laut yang berbatasan dengan daerah lain.

“Bandar Lampung juga menjadi pusat perekonomian dengan sejumlah pasar, mal, dan sektor ekonomi lainnya,” pungkasnya. [Sugiono]

Populer Minggu Ini