Jejamo.com, Bandar Lampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mencatat tahun 2019 sebagai kejadian luar biasa. Pasalnya, banyak kejadian yang membuat Lampung darurat ekologis.
Dengan redaksi lain, kerusakan alam di Lampung sudah membahayakan.
“Penanganan kasus pembalakan liar di Lampung saja mencapai 27 perkara,” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri pada diskusi di Eatboss Cafe, Rabu, 15/1/2020.
Irfan menjelaskan, dari 27 perkara itu, tercatat 28 tersangka dengan 2 buron atau daftar pencarian orang (DPO).
“Barang buktinya 656 potong kayu, 18 mobil, dan 11 motor,” kata Irfan.
Data itu, kata Irfan, diriset oleh Walhi dan disesuaikan dengan data Dinas Kehutanan Lampung dan kepolisian.
Sebelumnya diberitakan Walhi Lampung menggelar diskusi soal Lampung darurat ekologis.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi dan Asisten II Pemprov Lampung Taufik Hidayat menjadi pemantik diskusi. [Umaya W Saputri]