Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Soal Kekerasan Seksual, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan Dorong Media Massa Edukasi Pemberitaan

Diskusi soal kekerasan seksual di media massa gelaran AJI Bandar Lampung. | Andi Apriyadi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Chandra Muliawan memaparkan, membiarkan seseorang dalam bahaya atau tidak menolong, sebenarnya dapat dipidanakan. Tapi hingga saat ini dalam perdebatan bagaimana penegak hukum memidanakannya.

“Sebenarnya sarana hukumnya ada, misalnya pasal 351 KHUP itu membiarkan orang dalam bahaya kita tidak menolong sebenarnya itu pidana. Tapi ini juga jadi pisau mata dua, bagaimana polisi memidanakan,” ujarnya usai diskusi membedah perspektif media dalam isu kejahatan seksual dan peristiwa bunuh diri, di Sekretariat AJI Bandar Lampung, Sabtu, (23/3/2019).

Maka itu, Chandra Muliawan meminta insan pers dapat memberikan edukasi dalam pemberitaan dan jangan ikut menyebarkan.

“Itu kan beritanya bunuh diri, ambil perspektifnya yang tidak seolah-olah mengajak kalau mau bunuh diri begini atau memberikan ajakan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, seperti kasus Jessica yang meracuni korban mengguna sinida. Dimana banyak pemberitaan bagaimana cara pelaku membunuh korban dan mendapatkan racun tersebut.

“Itu seperti memberitahu cara membunuh pakai racun dan mudahnya mendapatkan sianida itu. Seharusnya dorong pemerintah untuk mengawasi peredaran sianida jangan sembrono,” urainya.

Menurutnya, orang bunuh diri itu faktornya tidak tunggal dan bukan karena tiba-tiba bunuh diri, Ia juga meminta pekerja pers untuk memberitakan secara perspektif tidak mengajak dan tidak provokatif.

“Sedangkan korban kekerasan seksual itu harus dipertimbangkan kembali tentang hak penyintas untuk dilupakan, jadi nulis beritanya harus mencari angle yang mendorong agar tidak terjadi lagi,” tandasnya. [Andi Apriyadi]

Populer Minggu Ini