Jejamo.com, Bandar Lampung – KPU Bandar Lampung disarankan meminta maaf kepada napi di LP Way Hui yang tak bisa mencoblos dalam Pilkada Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, persoalan napi tak bisa nyoblos juga harus disampaikan kepada KPU Pusat.
“Supaya KPU Bandar Lampung dapat sanksi tegas,” kata dia kepada jejamo.com di kantornya, Kamis, 10/12/2015.
Alian menduga, persoalan napi tak bisa mencoblos juga terjadi di wilayah lain. “Masyarakat harus melaporkan jika ada kejadian serupa. Ke depan ini tidak boleh terjadi,” kata dia.
Sebelumnya, LBH Bandar Lampung mengecam KPU setempat yang gagal memfasilitasi pencoblosan 414 narapidana LP Way Hui Lampung Selatan pada Pilkada serentak 2015, Rabu, 9/12/2015.
Padahal sebelumnya KPU menyatakan siap memfasilitasi penyaluran hak suara para napi dengan menyediakan TPS keliling. Namun ternyata hingga pencoblosan berakhir, KPU tak melaksanakan tugasnya sebagai penyelanggara Pilkada. Para napi pun gagal mencoblos.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo. com