Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Soal Pasutri Lampung Selatan Mesti Bayar Rp27 Juta, Ini Kata Humas RSUDAM

RSUDAM Lampung. | Jejamo.com
RSUDAM Lampung. | Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Humas Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung Ahmad Safri mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan kewenangan bagi pasien yang meminta keringanan. Jika pasien tidak mampu, ia harus membuat surat keterangan tidak mampu.

“Kalau keringanan, bukan kewenangan saya. Dan jika pasien tersebut tidak mampu, harus menyodorkan surat tidak mampu melalui kelurahan, kecamatan, dan Dinas Sosial, baru bisa diajukan. Pasien ini tidak memiliki BPJS,” ujarnya kepada jejamo.com via telepon, Minggu, 18/9/2016.

Lanjut Safri, walaupun memenuhi syarat, pasien tersebut harus membayar biaya obat selama perawatan.

“Walaupun memenuhi persyaratan, rumah sakit hanya bisa memberikan keringanan biaya akumulasi dan harus menghadap direktur. Namun, harus tetap bayar untuk obat,” urainya.

Ia menambahkan, meskipun pasien tersebut sudah meninggal dunia, keluarga diwajibkan membayar. Pasalnya, keluarga pasien tidak ditanggung BPJS.

“Biasanya, kalau pasien itu masuk rumah sakit ada tanda tangan. Berarti pasien itu mampu. Kalau pasien itu menggunakan BPJS, gratis. Tapi, kalau umum, ya bayar,” ujarnya.

Ia menuturkan, sebenarnya, keringanan-keringanan tidak ada lagi. Pemerintah juga menyiapkan dana untuk orang tidak mampu.

Diberitakan sebelumnya, Sukirjono (40) dan Triagus Sulistiani (30), pasangan suami istri (pasutri) warga Perum Permata Asri, Karanganyar, Lampung Selatan, terpaksa harus mencari dana sebesar Rp 27 juta untuk biaya perawatan anak keduanya yang dilahirkan pada 17 Agustus 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.

Baca: Bayi Meninggal Jantung Bocor, Pasutri Lampung Selatan Ini Ditagih Rp27 Juta oleh RS Abdul Moeloek.

Baca juga: Cerita Memilukan Pasutri Lampung Selatan, Anak Wafat, Mesti Bayar Rp27 Juta ke RS Abdul Moeloek.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini