Jejamo.com, Bandar Lampung – Lurah Sawah Lama Hendra Hilal menegaskan, jabatan dirinya sebagai siap dicopot atau dinonaktifkan jika berkas sertifikat tanah warganya tidak jadi.
“Taruhannya jabatan saya sebagai lurah siap dicopot, yang penting berkas-berkas warga ini jadi,” tegasnya, Selasa, (25/6/2019).
Menurut Hendra, permasalahan ini sebenarnya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT. KAI.
“Karena BPN dan PT. KAI ini sepertinya tidak ada koordinasi,” paparnya.
Sementara itu, Ibnu selaku juru ukur dari BPN Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan keterangan apa pun saat awak media mempertanyakan kejelasan dan kepastian sertifikat tanah warga.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung kembali melalukan pertemuan di kantor Kelurahan Sawah Lama, Selasa, (25/6/2019) sore.
Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Sawah Lama Hendra Hilal, seluruh Ketua RT setempat, juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung Ibnu dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Sawah Lama.
Dalam pertemuan itu Ketua RT dan warga kembali meminta kejelasan dan kepastian nasib sertifikat tanah yang terkatung-katung selama 4 bulan. [Andi Apriyadi]