Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Soal SMKN 9 Bandar Lampung, Anggota Dewan Pendidikan Lampung: Pemkot Arogan

Suasana rapat soal nasib SMKN 9 Bandar Lampung antara Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung, Senin, 18/7/2016. | Arif Wiryatama/Jejamo.com
Suasana rapat soal nasib SMKN 9 Bandar Lampung antara Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung, Senin, 18/7/2016. | Arif Wiryatama/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Yuntardi menyebut Pemkot Bandar Lampung egois dan arogan dalam permasalahan SMKN 9 Bandar Lampung.

Pemerintah Kota Bandar Lampung, kata dia, seharusnya menghormati dan menjalankan undang-undang yang berlaku, di mana pengelolaan SMK kini menjadi wewenang Pemerintah Provinsi.

“Seharusnya Bandar Lampung menjadi barometer kabupaten/kota lain. Jangan sampai mengedepankan arogansi dan ego demi mendapatkan gedung SMKN 9,” kata Yuntardi kepada jejamo.com via telepon, Senin, 18/7/2016.

Menurutnya, dalam UU Nomor 60 Tahun 2004 sudah diatur tentang pengelolaan lembaga pendidikan.

“Sekolah bisa ditutup jika tidak memiliki siswa, tidak memiliki guru, dan tidak memiliki gedung. Harus melalui peraturan dan ada izin Menteri Pendidikan yang nantinya disampaikan ke Pemprov sebagai perpanjangan tangan Pusat. Tetapi, ini tidak dilakukan Wali Kota Bandar Lampung,”ungkapnya.

Selain itu, dia kecewa dengan sikap Kabid Dikdas Bandar Lampung Tatang Setiadi yang tidak bisa menjawab alasan tentang penutupan SMKN 9 Bandar Lampung, dengan alasan bukan kapasitas menjawabnya.

“Ini kan aneh, padahal Tatang ikut musyawarah mewakili Pemerintah Kota Bandar Lampung. Padahal, Disdik, Komisi V DPRD Lampung dan masyarakat menunggu alasan Pemkot atas penutupan SMKN 9 Bandar Lampung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, awalnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung beralasan penutupan SMKN 9 karena tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

“Setelah kami selidiki, ternyata SMKN 9 memiliki. Ini kan aneh. Makanya waktu hearing disampaikan dari Komisi V dan Disdik Provinsi Lampung, jika Pemkot ingin membangun SMP 32, silakan mengajukan anggaran ke Provinsi. Karena provinsi akan siap untuk membantu asalkan Pemkot dapat menyiapkan lahan,” ujarnya.

Ia berharap Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN membicarakan masalah ini.(*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini