Jejamo.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung merasa dirinya diadu dengan Gubernur Lampung Ridho Ficardo soal SMKN 9 Bandar Lampung. Herman HN menilai, soal SMKN 9 Bandar Lampung sudah masuk dalam ranah politik. Suami Eva Dwiana ini menilai, ada orang-orang yang ingin memecah belah pemerintahan di Lampung.
“Untuk apa ngeributin sekolah yang belum ada muridnya. Tetapi karena politik sedang memanas ini, saya diadu dengan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo,” kata Herman HN kepada  jejamo.com di DPRD Bandar Lampung, Selasa, 19/7/2016.
Menurutnya, kepala daerah di Lampung harus satu kesatuan dan M Ridho Ficardo merupakan gubernur dari masyarakat Lampung. Karena kemajuan Provinsi Lampung, kata Herman HN, didukung pembangunan kabupaten/kota se- Bumi Ruwa Jurai.
“Jadi kebersamaan, tidak ada dipisah-pisah. Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mesti satu,”ujarnya.
Herman HN menjelaskan, pengalihfungsian gedung SMKN 9 menjadi SMPN 32 karena sarana sekolah tersebut belum sesuai persyaratan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta masih menjadi aset Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Saya ngomong kayak gini agar 50 anggota DPRD mengetahui sejarah sekolah itu,”pungkasnya.
Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanggung jawab pengelolaan SMA dan SMK/sederajat berada di pihak pemerintah provinsi. Sedangkan SD dan SMP di pemerintah kota/kabupaten.
SMKN 9 Bandar Lampung diklaim warga Susunan Baru dibangun karena ada kesepakatan dengan Pemkot untuk pembangunan SMK, bukan SMP.
Pemkot sendiri resmi menutup SMKN 9 dan mengubahnya menjadi SMPN 32 Bandar Lampung. Kemarin, musyawarah soal itu berlangsung di sekolah setempat, tapi wakil dari Dinas Pendidikan Bandar Lampung tak hadir saat musyawarah lanjutan dengan agenda pengambilan keputusan.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com