Jejamo.com, Bandar Lampung- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Lampung berharap tuntutan satu tahun terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak terjadi di kemudian hari, terutama di Lampung.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah di bidang penuntutan harus objektif memberikan tuntutan dalam perkara apa pun. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum akan hilang.
Untuk itu, dalam siaran pers hari ini, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung meminta Jaksa Agung mengevaluasi kinerja guna meningkatkan kepercayaan masyarakat ke depannya.
Jaksa harus objektif menuntut terdakwa dalam perkara apa pun. Jangan sampai tuntutan satu tahun Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan terjadi di kemudian hari.
Tuntutan seperti ini berpotensi menjatuhakan nama baik kejaksaan. Sejatinya, jaksa agung wajib mengevaluasi kinerja guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Rahmat dinilai terbukti menganiaya dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Tuntutan terhadap Novel menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai, tuntutan jaksa terlalu ringan. Alasan jaksa penuntut umum Ahmad Patoni, terdakwa tidak sengaja melukai bola mata Novel dengan air keras.
Selain tidak sengaja, terdakwa juga mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan telah meminta maaf kepada keluarga Novel. []