Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung, Komisaris Indra Novianto mengatakan pihaknya telah menetapkan sopir mobil Fuso Zaini yang menabrak kedua korban Rukmini dan Tedi hingga tewas sebagai tersangka. Polresta menjadikan kecelakaan yang terjadi di Jalan WR Supratman, Telukbetung Selatan, pada Senin, 12/9/2016, sebagai tindak pidana.
“Kami sudah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Namun, kami masih mencari bukti kepada anggota kepolisian dan saksi-saksi yang berada di lokasi,” ujar Indra kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 14/9/2016.
“Sopir dan mobilnya sudah berada di Polresta. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terkait kecelakaan yang menewaskan dua pengemudi sepeda motor,” jelasnya.
Indra menuturkan, pengemudi sempat menceritakan kronologis kecelakaan maut tersebut kepada penyidik. “Pengemudi itu mengaku, saat mobilnya berhenti korban sudah berada di bawah mobil. Dia merupakan warga Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Jalan WR Supratman, Telukbetung Selatan. Mereka bernama Tedi (17) dan Rukmini (35). Keduanya warga Jalan Ikan Kembung, Gang Pandu, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com