Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sopir Nuri Maulida Mengaku Nekat Mencuri Perhiasan Majikannya untuk Berobat Anak

Polresta Bandar Lampung menggelar ekspose pencurian di rumah artis Nuri Maulida, Selasa, 4/7/2017 | Andi/jejamo.com
Polresta Bandar Lampung menggelar ekspose pencurian di rumah artis Nuri Maulida, Selasa, 4/7/2017 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Polresta Bandar Lampung menggelar ekspose kasus pencurian di kediaman artis Nuri Maulida dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Pandu Kesuma Dewangsa, di Jalan Nusa Indah, Nomor 8, Rawa Laut, Bandar Lampung, pada Selasa, 30/5/2017. Ekspose berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 4/7/2017.

Tersangka pencurian M Novriyanto (35) yang merupakan supir pribadi Nuri Maulida ditangkap petugas setelah menyerahkan diri di kediaman korban pada Sabtu, 1/7/2017. Tersangka menyerahkan diri karena tidak tenang atas perbuatannya tersebut.

Novriyanto yang baru lima bulan bekerja untuk Nuri Maulida ini  mengaku, nekat mencuri di rumah majikannya tersebut karena terdesak kebutuhan untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit. “Saya perlu biaya untuk mengobati anak saya yang sedang sakit. Makanya saya nekat mencuri perhiasan di kamar majikan. Usai mengambil perhiasan saya lalu melarikan diri ke Palembang,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 4/7/2017.

Novri mengatakan, setelah sampai di Palembang perhiasan tersebut, ia jual kepada seorang rekannya. “Jam tangan saya jual Rp13 juta, kalau emas saya lebur dulu terus di jual Rp. 4 juta. Seluruh uang hasilnya itu masih dipegang teman saya bernama  Tomi di Palembang,” paparnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari korban yang mengatakan tersangka telah menyerahkan diri. Sebelumnya pihaknya sudah mengetahui jika pelaku sempat melarikan diri ke Palembang.

“Pelaku mencuri barang-barang korban dengan cara mengendap-endap masuk ke kamar korban dan berhasil mengambil uang, perhiasan, ponsel dan jam tangan. Untuk seluruh barang yang dicuri  sudah dijual pelaku ke wilayah Jakarta dan Palembang,” terangnya.

Murbani menambahkan, pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung pada tahun 1999-2000.”Pelaku ini juga pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu mencuri uang di rumah majikannya tapi tidak dilapornkan,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

Populer Minggu Ini